Jual Beli Sistem Panjar

Setiap orang tidak dapat lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya. Interaksi antar-individu manusia adalah perkara yang penting yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Khususnya, yang berhubungan dengan pertukaran harta. Oleh karena itu, Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. An-Nisa’: 29)

Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjelaskan pertukaran harta bahwa dapat dilakukan dengan perniagaan yang berasaskan saling suka di antara para transaktornya.

Dewasa ini, banyak sekali berkembang sistem perniagaan yang perlu dijelaskan hukum syariatnya. Apalagi, di masa ini kaum muslimin sudah menjauh dari agamanya, dan ditambah lagi dengan ketidakmengertian mereka terhadap syariat Islam. Salah satu sistem perniagaan tersebut adalah jual-beli dengan panjar atau DP.

Pengertiannya

Panjar (DP), dalam bahasa Arab, adalah “’urbun” (العربون). Kata ini memiliki padanan kata (sinonim) dalam bahasa Arab, yaitu “urban” (الأربان), “’urban” (العربان), dan “urbun” (الأربون).[1] Secara bahasa artinya yang kata jadi transaksi dalam jual-beli.[2]

Bentuk jual-beli ini dapat diberi gambaran sebagai berikut: Sejumlah uang yang dibayarkan dimuka oleh seseorang pembeli barang kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka menjadi milik si penjual.

Atau seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang dan menyatakan, “Apabila saya ambil barang tersebut maka ini adalah bagian dari nilai harga, dan bila tidak jadi saya ambil maka uang (DP) tersebut untukmu.[3] Atau seorang membeli barang dan menyerahkan satu dirham atau lebih kepada penjualnya, dengan ketentuan apabila si pembeli mengambil barang tersebut maka uang panjar tersebut dihitung pembayaran, dan bila gagal maka itu milik penjual. [4]

Sistem jual-beli ini dikenal dalam masyarakat kita dengan “pembayaran DP” atau “uang jadi”. Wallahu a’lam.

Hukum Jual-Beli Dengan DP

Dalam permasalahan ini, para ulama berbeda menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama: Jual-beli dengan uang muka (panjar) ini tidak sah

Inilah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah. Al-Khathabi menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat tentang kebolehan jual-beli ini. Malik dan Syafi’i menyatakan ketidaksahannya, karena adanya hadits [5] dan karena terdapat syarat fasad dan al-gharar.[6] Hal ini juga termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan batil. Demikian juga ashhabul ra’yi (mazhab Abu Hanifah, pen) menilainya tidak sah. [7]

Ibnu Qudamah menyatakan, “Ini pendapat imam Malik, asy-Syafi’I, dan ashhabul ra’yi, serta diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas dan al-Hasan al-Bashri. [8]

Dasar argumentasi mereka di antaranya:

Pertama,
hadits Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ
قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli dengan sistem uang muka. Imam Malik menyatakan, “Dan ini adalah yang kita lihat, wallahu a’lam, seseorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian menyatakan, ‘Saya berikan kepadamu satu dinar, dengan ketentuan apabila saya gagal membeli atau gagal menyewanya maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu.’” [9]

Kedua, jenis jual-beli semacam itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil, karena disyaratkan bagi si penjual tanpa ada kompensasinya.[10] Memakan harta orang lain adalah haram, sebagaimana firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Janganlah pula kamu membunuh dirim. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. An-Nisa`: 29)

Ketiga, karena dalam jual-beli itu ada dua syarat batil: syarat memberikan uang panjar dan syarat mengembalikan barang transaksi dengan perkiraan salah satu pihak tidak ridha. [11]

Hukumnya sama dengan hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui (khiyar al-majhul). Kalau disyaratkan harus ada pengembalian barang tanpa disebutkan waktunya, jelas tidak sah. Demikian juga apabila dikatakan: Saya punya hak pilih. Kapan mau akan saya kembalikan dengan tanpa dikembalikan uang bayarannya.[12] Ibnu Qudamah menyatakan: Inilah Qiyas (analogi). [13]

Pendapat ini dirajihkan oleh asy-Syaukani dalam pernyataan beliau, “Yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama, karena hadits ‘Amru bin Syu’aib telah ada dari beberapa jalan periwayatan yang saling menguatkan. Juga karena hal ini mengandung larangan dan hadits yang mengandung larangan lebih rajih daripada hadits yang membolehkannya, sebagaimana telah jelas dalam ushul fikih…. ‘Ilat (sebab hukum) larangan ini adalah bahwa jual-beli ini mengandung dua syarat yang fasid, salah satunya adalah syarat menyerahkan (uang muka) secara gratis kepada penjual harta apabila pembeli gagal membelinya. Yang kedua adalah syarat mengembalikan barang kepada penjual, yaitu apabila tidak terjadi keridhaan untuk membelinya. [14]

Pendapat kedua: Jual-beli ini diperbolehkan

Inilah pendapat Mazhab Hambaliyyah, dan dalil tentang kebolehan jual-beli ini diriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar, Sa’id bin al-Musayyib, dan Muhammad bin Sirin. [15]

Al-Khathabi menyatakan, “Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau memperbolehkan jual-beli ini, dan juga diriwayatkan dari Umar. Ahmad cenderung mengambil pendapat yang membolehkannya dan menyatakan, ‘Aku tidak akan mampu menyatakan sesuatu sedangkan ini adalah pendapat Umar radhiyallahu ‘anhu, yaitu tentang kebolehannya.’ Ahmad pun melemahkan (mendhaifkan) hadits larangan jual-beli ini, karena (riwayat haditsnya) terputus. [16]

Dasar argumentasi mereka adalah:

Pertama,
atsar yang berbunyi,

عَنْ نَفِعِ بْنِ الحارث, أَنَّهُ اشْتَرَى لِعُمَرَ دَارَ السِّجْنِ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ, فَإِنْ رَضِيَ عُمَرُ , وَ إِلاَّ فَلَهُ كَذَا وَ كَذَا

“Diriwayatkan bahwa Nafi bin al-Harits pernah membelikan sebuah bangunan penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah, (dengan ketentuan) apabila Umar suka. Bila tidak, maka Shafwan berhak mendapatkan uang sekian dan sekian.”

Al-Atsram berkata, “Saya bertanya kepada Ahmad, ‘Apakah Anda berpendapat demikian?’ Beliau menjawab, ‘Apa yang harus kukatakan? Umar radhiyallahu ‘anhu telah berpendapat demikian.’” [17]

Kedua,
hadits Amru bin Syuaib adalah hadits yang lemah, sehingga tidak dapat dijadikan sandaran dalam melarang jual-beli ini.

Ketiga, panjar ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Tentu saja ia akan kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Ucapan orang yang mengatakan bahwa panjar itu telah dijadikan syarat bagi penjual tanpa ada imbalannya adalah ucapan yang tidak sah.

Keempat, tidak sahnya qiyas atau analogi jual-beli ini dengan al-khiyar al-majhul (hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui), karena syarat dibolehkannya panjar ini adalah dibatasinya waktu menunggu. Dengan dibatasinya waktu pembayaran, maka batallah analogi tersebut, dan hilangnya sisi yang dilarang dari jual-beli tersebut.

Pendapat Para Ulama Zaman Ini

Syekh Abdul Aziz bin Baz, mantan Mufti Agung Saudi Arabia, pernah ditanya, “Apa hukum melaksanakan jual-beli sistem panjar (al-‘urbun) apabila jual-belinya belum sempurna. Bentuknya adalah dua orang melakukan transaksi jual-beli. Apabila jual-beli sempurna maka pembeli menyempurnakan nilai pembayarannya, dan bila tidak jadi maka penjual mengambil DP (panjar) tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?”

Beliau menjawab, “Tidak mengapa mengambil DP (uang panjar) tersebut dalam pendapat yang rajih dari dua pendapat ulama, apabila penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu dan jual-belinya tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan).” [18]

Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) mengeluarkan beberapa fatwa.

1. Fatwa no. 9388, yang berbunyi:

Pertanyaan: Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka (‘urbun) dari pembeli? Dalam keadaan pembeli gagal membeli atau mengembalikannya, apakah penjual berhak secara hukum syariat mengambil uang muka tersebut untuk dirinya tanpa mengembalikannya kepada pembeli?

Jawaban:
Apabila realitanya demikian maka dibolehkan baginya (penjual) untuk memiliki uang muka tersebut untuk dirinya dan tidak mengembalikannya kepada pembeli, menurut pendapat yang rajah, apabila keduanya telah sepakat untuk itu.

Fatwa ditandatangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Abdurrazaq ‘Afifi, dan Abdullah bin Ghadayan. [19]

2. Fatwa no. 19637 menjawab pertanyaan:

Al-’urbun sudah dikenal sebagai uang muka sedikit yang diserahkan pada waktu membeli untuk tanda jadi, hingga menjadikan status barang dagangan tersebut menggantung. Apa hukum jual-beli tersebut? Banyak dari para penjual yang mengambil harta ‘urbun (panjar) ketika pelunasan pembayaran gagal. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:
Jual-beli dengan DP (’urbun) diperbolehkan. Jual-beli ini, yaitu seorang pembeli membawa sejumlah uang yang lebih sedikit dari nilai harga barang tersebut kepada penjual atau agennya (wakilnya) setelah selesai transaksi, dan uang tersebut untuk jaminan barang.

Ini dilakukan agar pembeli tersebut tidak mengambilnya, dengan ketentuan: apabila pembeli tersebut mengambilnya maka uang muka tersebut terhitung dalam bagian pembayaran, dan bila tidak mengambilnya maka penjual berhak mengambil uang muka tersebut dan memilikinya.

Jual-beli sistem panjar (’urbun) ini sah, baik batas waktu pembayaran sisanya telah ditentukan atau belum ditentukan, dan penjual memiliki hak secara syar’i untuk menagih pembeli agar melunasi pembayaran setelah jual-beli telah sempurna dan serah terima barang telah terjadi.

Kebolehan jual-beli ‘urbun ini ditunjukkan oleh perbuatan Umar bin al-Khaththab. Imam Ahmad menyatakan tentang jual-beli panjar ini, “Boleh.” Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pun membolehkannya.

Sa’id bin al-Musayyib dan Muhammad bin Sirin menyatakan, “Diperbolehkan bila ia tidak ingin untuk mengembalikan barangnya dan mengembalikan bersamanya sejumlah harta.”

Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli dengan sistem uang muka.”

adalah hadits yang lemah (dhaif). Imam Ahmad dan selainnya telah mendhaifkannya, sehingga tidak bisa dijadikan sandaran.

Ditandatangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Abdurrazaq ‘Afifi, dan Abdullah bin Ghadayan. [20]

Majelis Fikih Islam, pada seminar kedelapan, telah selesai berkesimpulan tentang dibolehkannya jual-beli panjar, dan berikut ini ketetapan-ketetapan yang mereka buat:

Pertama. Yang dimaksud dengan jual-beli sistem panjar adalah menjual barang, lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual, dengan syarat bila ia jadi mengambil barang itu maka uang muka tersebut termasuk dalam harga yang harus dibayar. Namun kalau ia tidak jadi membelinya, maka sejumlah uang itu menjadi milik penjual.

Transaksi ini, selain berlaku untuk jual-beli juga berlaku untuk sewa-menyewa, karena menyewa berarti membeli fasilitas. Di antara jual-beli, kecuali jual-beli yang memiliki syarat, harus ada serah terima pembayaran atau barang transaksi di lokasi akad (jual-beli as-salam) atau serah terima keduanya (barter komoditi riba fadhal dan money changer).

Dalam transaksi jual-beli murabahah tidak berlaku bagi orang yang mengharuskan pembayaran pada waktu yang dijanjikan, namun hanya pada fase penjualan kedua yang dijanjikan.

Kedua. Jual-beli sistem panjar dibolehkan bila dibatasi waktu menunggunya secara pasti, dan panjar itu dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila sudah dibayar lunas. Juga menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi melakukan transaksi pembelian. [21]

Namun, perlu diingat bahwa bila penjual mengembalikan uang muka (panjar) tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual-belinya, itu lebih baik dan lebih besar pahalanya disisi Allah, sebagaimana disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ

“Barangsiapa yang berbuat iqalah dalam jual-belinya kepada seorang muslim, maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya.”

Iqalah dalam jual-beli dapat digambarkan dengan seorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya, ada kala karena dia mengetahui bahwa akan sangat rugi bila dia membelinya, dia sudah tidak butuh lagi, atau dia tidak mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan penjualnya menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli). [22]

Demikian seputar permasalahan jual-beli dengan pemberian uang muka. Mudah-mudahan bermanfaat.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi.

=========
Catatan kaki:

[1] Diambil dari catatan penulis dari keterangan Syekh Dr. Abdulqayum ash-Sahibani, dalam pelajaran kitab Nailul Authar, di Universitas Islam Madinah, pada tanggal 11-6- 1418 H, dan ada juga dalam al-Mughni karya Ibnu Qudamah: 6/331.
[2] Lihat al-Qamus al-Muhith karya al-Fairuzabadi, cetakan kelima, tahun 1416 H, Muassasah ar-Risalah, hlm. 1568.
[3] Catatan penulis dari keterangan Syekh Abdulqayyum.
[4] Al-Mughni: 6/331.
[5] Yaitu hadits Amru bin Syu’aib mendatang (penulis).
[6] Tentang al-gharar telah penulis menjelaskan pada rubrik Fiqih dalam majalah as-Sunnah.
[7] Ma’alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud, yang dicetak pada footnote Sunan Abu Daud: 3/768.
[8] Al-Mughni: 6/331.
[9] Diriwayatkan oleh Imam Maalik dalam al-Muwaththa: 2/609, Ahmad dalam Musnadnya no. 6436 (2/183), Abu Daud no. 3502 (3/768), dan Ibnu Majah no. 3192. Lafalnya adalah lafal Abu Daud, namun sanadnya lemah. Hadits ini dinilai dhaif (lemah) oleh Syekh al-Albani dalam kitab Dhaif Sunan Abu Daud no. 3502 dan Dhaif Sunan Ibnu Majah: 487/3192, al-Misykah 2864, dan Dhaif al-Jami’ ash-Shaghir 6060.
[10] Lihat: Al-Mughni: 6/331.
[11] Lihat: Shahih Fiqhus Sunnah: 4/411.
[12] Lihat: ibid.
[13] Ibid.
[14] Nailul Authar: 6/289.
[15] Lihat Al-Mughni: 6/331.
[16] Ma’alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud yang dicetak pada footnote sunan Abu Daud: 3/768.
[17] Kisah ini diriwayatkan oleh al-Atsram dengan sanadnya, lihat: al-Mughni: 6/331.
[18] Fiqh wa Fatawa al-Buyu’, disusun oleh Asyraf Abdul Maqshud, hlm. 291, dinukil dari Shahih Fiqhus Sunnah: 4/412.
[19] Fatawa Lajnah Daimah: 13/132.
[20] Ibid: 13/133–134.
[21] Dinukil dari kitab Ma La Yasa’u at-Tajira Jahluhu, karya Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih dan Prof. Dr. Shalah ash-Shawi, yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, terbitan Darul Haq, hlm. 134 (edisi terjemah).
[22] Lihat: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud: 9/237.

Artikel: KonsultasiSyariat.Com

Seri Kaidah Fikih (Kaidah Pertama)

Kaidah Pertama: Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya tidaklah memerintahkan suatu perkara, kecuali perkara yang murni atau rajih maslahatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya pun tidaklah melarang suatu perkara, kecuali perkara yang murni atau rajih mafsadatnya.

Kaidah ini mencakup seluruh syariat agama ini. Tidaklah ada sedikit pun dari hukum syariat yang keluar dari kaidah ini. Tidak ada perbedaan antara yang berkaitan dengan pokok atau pun cabang dari agama ini. Sama saja, baik berhubungan dengan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala atau pun yang berhubungan dengan hak para hamba. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, serta Allah melarangmu melakukan perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Qs. An-nahl: 90)

Maka, tidaklah tersisa satu keadilan pun dan tidak pula ihsan dan menjalin silaturahim, kecuali telah Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan dalam ayat yang mulia ini. Tidak pula ada sedikit pun kekejian dan kemungkaran yang berkaitan dengan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak pula kezaliman kepada makhluk dalam darah, harta, dan kehormatan mereka kecuali telah Allah Subhanahu wa Ta’ala larang.

Allah Subhanahu wa Ta’ala pun telah memperingatkan para hamba-Nya untuk memperhatikan perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut beserta dengan kebaikan dan manfaat yang ada di dalamnya, sehingga mereka melaksanakan perintah tersebut. Serta, supaya memperhatikan keburukan dan madharat yang ada dalam larangan-larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut, sehingga mereka menjauhi larangan-larangan tersebut.

Demikian pula, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ وَأَقِيمُوا وُجُوهَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

“Katakanlah, ‘Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan.’ Dan (katakanlah), ‘Luruskanlah muka (diri)-mu di setiap shalat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya.’” (Qs. Al-A’raf: 29)

Ayat ini telah mengumpulkan pokok-pokok perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala,, dan menjelaskan tentang kebaikan perintah-perintah tersebut. Sebagaimana ayat setelahnya menjelaskan tentang pokok-pokok perkara yang haram, dan memperingatkan tentang kejelekan perkara-perkara haram tersebut. Yaitu, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ مِنْهَا وَمَابَطَنَ وَاْلإِثْمَ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللهِ مَالَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَالاَتَعْلَمُونَ

“Katakanlah, ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu, dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.’” (Qs. Al-A’raf: 33)

Dalam ayat yang lain, tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk bersuci sebelum melaksanakan shalat, yaitu dalam firman-Nya,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدُُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, serta jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (Qs. Al-Maidah: 6)

Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dua macam thaharah, yaitu thaharah dari hadats kecil dan hadats besar dengan menggunakan air, dan jika tidak ada air atau karena sakit maka bersuci dengan menggunakan debu.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

مَايُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Qs. Al-Maidah: 6)

Pada ayat tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa perintah-perintah-Nya yang agung termasuk sebesar-besar nikmat-Nya di dunia ini, dan nikmat tersebut berkaitan erat dengan nikmat-Nya nanti di akhirat.

Kemudian, perhatikanlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلآ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia, serta hendaklah kamu berbuat baik pada ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (Qs. Al-Isra’: 23)

Sampai pada firman-Nya,

ذَلِكَ مِمَّآ أَوْحَى إِلَيْكَ رَبُّكَ مِنَ الْحِكْمَةِ

“Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Tuhan kepadamu.” (Qs. Al-Isra’: 39)

Juga, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَاحَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّتُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلاَتَقْتُلُوا أُوْلاَدَكُم مِّنْ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلاَتَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ مِنْهَا وَمَابَطَنَ وَلاَتَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّباِلْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ )151( وَلاَتَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لاَنُكَلِّفُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْكَانَ ذَاقُرْبَى وَبِعَهْدِ اللهِ أَوْفُوا ذَالِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ )152( وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَتَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

“Katakanlah, ‘Marilah kubacakan hal-hal yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu-bapakmu, dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka. Serta, janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). Serta, janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga ia dewasa. Serta, sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Serta, apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat (mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Serta, janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya.’” (Qs. Al-An’am: 151–153)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,

وَاعْبُدُوا اللهَ وَلاَتُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللهَ لاَيُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُورًا (36) الَّذِينَ يَبْخَلُونَ وَيَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبُخْلِ وَيَكْتُمُونَ مَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا (37) وَالَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَآءَ النَّاسِ وَلاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَبِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَمَن يَكُنِ الشَّيْطَانُ لَهُ قَرِينًا فَسَآءَ قَرِينًا (38)

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Serta, berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. (yaitu) orang-orang yang kikir, serta menyuruh orang lain berbuat kikir dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Kami pun telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang menghinakan. Juga orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil setan itu menjadi temannya, maka setan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.” (Qs. An-Nisa’: 36–38)

Perhatikanlah kandungan ayat di atas, berupa perintah-perintah yang kebaikan serta maslahatnya, yang lahir maupun yang batin, sampai pada puncak kebaikan, sampai pada puncak keadilan dan kasih sayang.

Perhatikanlah juga larangan-larangan tersebut, yang sangat besar bahayanya, sangat besar kejahatannya, serta tidak terhitung mafsadat yang ditimbulkannya. Ini semua termasuk sebesar-besar mukjizat yang ada dalam al-Quran, dan juga mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semisal dengan ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman ketika menyifati hamba-hamba-Nya yang utama dan terpilih,

وَعِبَادُ الرَّحْمَانِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى اْلأَرْضِ هَوْنًا

“Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati.” (Qs. Al-Furqan: 63)

Sampai pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

أُوْلَئِكَ يُجْزَوْنَ الْغُرْفَةَ بِمَاصَبَرُوا وَيُلَقَّوْنَ فِيهَا تَحِيَّةً وَسَلاَمًا )75( خَالِدِينَ فِيهَا حَسُنَتْ مُسْتَقَرًّا وَمُقَامًا .76

“Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman.” (Qs. Al-Furqan: 75–76)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ

“Sesungguhnya, beruntunglah orang-orang yang beriman.” (Qs. Al-Mukminun: 1)

Pada kelanjutan ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan beberapa sifat hamba-Nya yang beriman, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

أُوْلاَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ.10( الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ )11

“Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (Qs. Al-Mukminun: 10–11)

Demikian pula, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّآئِمِينَ وَالصَّآئِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أّعَدَّ اللهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya, laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Qs. Al-Ahzab: 35)

Maka, sifat-sifat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan tentang hamba-hamba-Nya yang terpilih tersebut telah dimaklumi kebaikannya, dan telah dipahami kesempurnaan serta manfaatnya yang besar.

وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Qs. Al-Maidah: 35)

Seluruh bagian yang ada dalam syariat ini, baik berupa ibadah, muamalah, perintah untuk menunaikan hak yang bermacam-macam, semuanya merupakan cabang dan perincian dari penjelasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat-ayat tersebut. Demikian pula, seluruh perincian yang disebutkan oleh para ulama, berupa kebaikan dan manfaat yang ada dalam perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta kejelekan dan mafsadat yang ditimbulkan dari perkara yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, semuanya masuk dalam kaidah ini.

Oleh kerana itulah, para ahli fikih menjelaskan illat (sebab) terhadap hukum-hukum yang diperintahkan dengan kebaikan-kebaikan yang ada di dalamnya. Serta, sebab perkara-perkara yang dilarang dengan kejelekan-kejelakan yang ada di dalamnya.

Demikian pula, salah satu di antara empat dasar hukum Islam adalah qiyas. Qiyas merupakan manifestasi dari keadilan, dan metode untuk mengetahui keadilan. Qiyas pun merupakan mizan (timbangan) sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

اللهُ الَّذِي أَنزَلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ وَالْمِيزَانَ

“Allah-lah yang menurunkan kitab dengan (membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca (keadilan).” (Qs. Asy-Syura: 17)

Qiyas merupakan upaya mengumpulkan hal-hal yang serupa dalam kebaikannya, atau hal-hal yang serupa dalam kejelekannya, kemudian diberikan satu hukum. Qiyas juga membedakan hal-hal yang saling berseberangan dan saling berbeda dengan hukum yang berbeda pula, sesuai dengan karakteristik masing-masing.

Perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang maslahatnya murni dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mafsadatnya murni dapat diketahui dari beberapa contoh berikut:

Sebagian besar hukum-hukum dalam syariat ini mempunyai kemaslahatan yang murni. Keimanan dan tauhid merupakan kemaslahatan yang murni, kemaslahatan untuk hati, ruh, badan, kehidupan dunia dan akhirat. Adapun kesyirikan dan kekufuran bahaya dan mafsadatnya murni, yang menyebabkan keburukan bagi hati, badan, dunia, dan akhirat.

Kejujuran itu maslahatnya murni, sedangkan kedustaan adalah sebaliknya. Oleh karena itu, jika muncul maslahat yang lebih besar dari mafsadat yang ditimbulkan dari beberapa macam dusta, seperti dusta dalam peperangan dan dusta dalam rangka mendamaikan manusia, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan rukhshah (keringanan) dalam hal ini dikarenakan lebih dominannya kebaikan yang ada di dalamnya.

Demikian pula, keadilan mempunyai maslahat yang murni, sedangkam kezaliman -–seluruhnya– adalah mafsadat.

Adapun perjudian dan minum khamr, mafsadat dan bahayanya lebih banyak daripada manfaatnya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمُُ كَبِيرُُ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’” (Qs. Al-Baqarah: 219)

Dalam hal ini, jika muncul maslahat-maslahat yang besar dari melaksanakan sebagaian perkara perjudian, seperti mengambil hadiah dari perlombaan pacuan kuda, unta, atau lomba memanah, maka hal-hal seperti ini diperbolehkan dikarenakan di dalamnya terdapat upaya untuk persiapan jihad, yang dengannya agama menjadi tegak.

Adapun mempelajari sihir, maka sihir hanyalah mafsadat semata-mata. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ

“Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi madharat kepadanya dan tidak memberi manfaat.” (Qs. Al-Baqarah: 102)

Demikian pula, diharamkannya bangkai, darah, daging babi, dan semisalnya yang mengandung mafsadat dan bahaya. Jika maslahat yang besar mengalahkan mafsadat yang ditimbulkan dari memakan makanan yang diharamkan tersebut, yaitu disebabkan keadaan darurat untuk bisa bertahan hidup, maka diperbolehkan memakannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ ِّلإِثْمٍ فَإِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمُُ

“Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Maidah: 3)

Pokok dan kaidah syariat yang agung ini dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa ilmu-ilmu modern, dan pekerjaan-pekerjaan di masa sekarang ini, serta bermacam-macam penemuan baru yang bermanfaat bagi manusia dalam urusan agama dan dunia meraka, adalah termasuk perkara yang diperintahkan dan dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, sekaligus merupakan kenikmatan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diberikan kepada para hamba-Nya. Hal ini dikarenakan, di dalamnya terdapat manfaat yang sangat dibutuhkan oleh manusia dan realisasi kesempurnaan nikmat dari-Nya.

Oleh karena itu, adanya telegram beserta jenis-jenisnya, industri-industri, macam-macam penemuan baru, merupakan hal-hal yang sangat sesuai dengan implementasi kaidah ini. Perkara-perkara tersebut, sebagiannya masuk dalam kewajiban, sebagiannya lagi masuk dalam perkara-perkara yang sunnah, dan sebagiannya lagi masuk dalam perkara yang mubah, sesuai dengan buah yang dihasilkannya dan amalan-amalan yang muncul darinya. Sebagaimana perkara-perkara tersebut juga bisa masuk dalam kaidah syar’iyyah yang tercabang dari kaidah ini.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Artikel: EkonomiSyariat.Com
Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun keluarga yang berada dalam naungan cinta. Keluarga adalah bagian kecil dari masyarakat yang harus dipersiapkan untuk membentuk masyarakat yang baik. Karena itulah, kita lihat Islam memberikan perhatian dalam mewujudkan faktor penyebab yang membantu terciptanya hal ini. Bentuk perhatian ini dapat terlihat dari hukum syariat yang ditetapkan dalam pembangunan keluarga, nasihat, anjuran, serta bimbingan dalam merealisasikan kehidupan yang baik.

Ketika percampuran kaum muslimin dengan kafir di masa kiwari ini menjadi sesuatu yang tidak bisa dielakkan, kepentingan di antara mereka sangat erat berkaitan dengan sebab pergaulan bebas tersebut. Tentunya, hal ini dapat mengakibatkan munculnya hubungan yang terus-menerus dan saling mempengaruhi di antara mereka.

Syariat islam memiliki konsep yang paripurna dalam hubungan antar umat beragama yang dapat menjaga keselamatan akidah dan kepribadian umatnya, baik bagi masyarakat maupun individu. Konsep ini harus diterapkan kaum muslimin yang ingin selamat dan menyelamatkan lingkungannya dari kerusakan dan kesengsaraan.

Hal ini semakin penting dengan sedikitnya jumlah kaum muslimin yang mengerti syariat, serta adanya propaganda pluralisme yang mengusung pemikiran kesamaan agama. Akibatnya, lambat laun hilanglah akidah al-wala` wal bara` yang merupakan satu pokok akidah Islam.

Di antara fenomena yang muncul akibat hal ini adalah pernikahan dengan orang non-muslim (kafir) yang sudah merebak di masyarakat kita. Ada yang disebabkan ketidaktahuan akan syariat Islam berkaitan dengan pernikahan beda agama, serta ada pula yang sengaja untuk mengaburkan ajaran islam dan memuluskan tersebarnya pemikiran “pluralisme” di tengah masyarakat. Karenanya, konsep Islam dalam hal ini sangat perlu untuk dijelaskan.

Siapakah Orang Kafir Itu?

Orang kafir, dalam syariat Islam, adalah gelar untuk umat non-muslim, yang terdiri dari kaum musyrikin dan ahli kitab, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

“Orang-orang kafir, yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik, (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang bukti yang nyata kepada mereka.” (Qs. al-Bayyinah: 1)

Dengan demikian, pernikahan dengan orang kafir mencakup pernikahan dengan kaum musyrikin dan pernikahan dengan ahli kitab.

Menikahi Wanita Musyrik

Seorang muslim dilarang menikahi wanita musyrik, baik merdeka maupun budak, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Qs. al-Baqarah: 221) [1]

Hal ini juga ditegaskan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (Qs. al-Mumtahanah: 10)

Oleh karena itu, setelah turun ayat ini, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menceraikan dua istrinya yang ia nikahi ketika masih musyrik.[2]

Ibnu Qudamah menyatakan, “Seluruh orang kafir, selain ahli kitab, seperti orang yang menyembah patung, batu, pohon, dan hewan yang mereka anggap baik, maka tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang pengharaman wanita dan sembelihan mereka.”[3]

Menikahkan Wanita Muslimah dengan Orang Kafir

Dilarang menikahkan muslimah dengan orang kafir dalam semua bentuk kekufurannya, baik orang Yahudi, Nasrani, penyembah berhala (paganis), atau orang komunis. Hal tersebut disebabkan, mereka tidak diperbolehkan menikahi wanita muslimah, walaupun muslimah tersebut seorang fasik. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, budak yang mukmin lebih baik dari orang-orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia, supaya mereka mengambil pelajaran.” (Qs. al-Baqarah: 221)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa pengertiannya adalah “janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik hingga mereka beriman”.[4]

Hal ini juga dipertegas dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

”Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan yang beriman datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Lalu, jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidaklah halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tidaklah halal bagi mereka.” (Qs. al-Mumtahanah: 10)

Syekh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi rahimahullah menyatakan, “Ayat ini berisi pengharaman kaum mukminat atas orang-orang kafir.”[5]

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang untuk mempertahankan status pernikahan mereka dengan orang kafir. Tentunya, lebih tidak boleh lagi bila memulainya dengan pernikahan baru.

Adapun secara logika, tentang pelarangan ini, disampaikan oleh Syekh Ibnu Utsaimin dalam pernyataan beliau, “Adapun dalil nazhari (dalil akal), karena tidak mungkin (baik) seorang muslimah berada di bawah kekuasaan suami kafir, dan suami adalah sayyid (pemimpin), sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَاسُتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيصَهُ مِن دُبُرٍ وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ

“Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak, dan keduanya mendapati suami wanita itu di muka pintu.” (Qs. Yusuf: 25)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

اتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ عَلَيْكُمْ

“Bertakwalah kepada Allah berkaitan dengan wanita, karena mereka adalah tawanan kalian.”[6]

Menikahi Wanita Ahli Kitab

Secara umum, dalam surat al-Baqarah di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang seorang muslim menikahi wanita musyrik, namun mengecualikannya dengan wanita ahli kitab dalam firman-Nya,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

“Pada hari ini, dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan kaum mukminat dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik.” (Qs. al-Maidah: 5)

Imam Abu Ja’far ath-Thabari menyatakan, “Pendapat yang paling rajih tentang tafsir ayat (221 dari al-Baqarah –pen) adalah pendapat Qatadah, yang menyatakan bahwa yang dimaksudkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya “وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ” adalah wanita musyrik selain ahli kitab. Ayat ini adalah umum secara zahirnya, namun khusus, tidak ada yang di-“mansukh” darinya sedikit pun, dan wanita ahli kitab tidak termasuk di dalamnya. Hal itu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan dengan firman-Nya,

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ

“Untuk kaum muslimin menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari ahli kitab seperti menghalalkan wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kaum mukminat.”[7]

Dengan dasar ayat ini, para ulama membolehkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab yang merdeka. Oleh karena itu, Imam Ibnu Qudamah menyatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang kehalalan wanita merdeka ahli kitab. Di antara yang diriwayatkan (menikahi mereka) adalah Umar bin al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, Utsman radhiyallahu ‘anhu [8], Thalhah radhiyallahu ‘anhu, Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu [9], Salman radhiyallahu ‘anhu, Jabir radhiyallahu ‘anhu [10], dan yang lainnya.

Ibnu al-Mundzir menyatakan, “Tidak shahih tentang adanya pengharaman tersebut dari seorang pun dari generasi pertama.” [11]

Mengapa Wanita Muslimah Dilarang Menikah dengan Orang Kafir, Sedangkan Lelaki Muslim Diperbolehkan Menikahi Wanita Kafir Ahli Kitab?

Hal ini dijawab dari dua sisi:

Pertama, Islam itu tinggi dan tidak boleh direndahkan. Kepemimpinan dalam rumah tangga berada pada suami karena kelelakiannya walaupun setara dalam akad, karena kesetaraan tidak dapat menghilangkan perbedaan yang ada, sebagaimana dalam perbudakan.

Apabila seorang lelaki memiliki budak wanita, maka ia boleh menggaulinya dengan sebab perbudakan tersebut, sedangkan apabila wanita memiliki budak lelaki maka dia tidak boleh berhubungan intim dengannya.

Ditambah juga, kepemimpinan lelaki atas wanita dan anak-anaknya padahal ia kafir tentunya bisa menyebabkan agama sang wanita dan anak-anaknya tidak selamat dari pengaruhnya.

Kedua, kesempurnaan Islam dan tidak sempurnanya selain Islam. Perkara sosial yang memiliki hubungan erat dalam tatanan rumah tangga dibangun di atas hal ini.

Apabila seorang muslim menikahi wanita ahli kitab maka ia beriman kepada kitab suci dan rasul wanita tersebut, sehingga ia akan tinggal bersamanya di atas dasar penghormatan kepada agamanya secara global. Lalu, muncul kesempatan untuk saling memahami, dan boleh jadi mengantar wanita tersebut masuk Islam dengan konsekuensi kandungan kitab sucinya.

Adapun bila seorang kafir ahli kitab menikahi wanita muslimah maka ia tidak beriman kepada agama wanita tersebut, sehingga penghormatan kepada prinsip dan agamanya tidak diperoleh darinya, serta tidak ada kesempatan untuk saling memahami pada perkara yang ia sendiri tidak mengimaninya sama sekali. Karena itulah, pernikahan ini dilarang. [12]

Siapakah Wanita Ahli Kitab yang Dimaksud?

Mayoritas ulama menafsirkan kata “al-muhshanat” dalam ayat ini dengan wanita yang menjaga kehormatannya. Dengan dasar inilah, maka sebagian ulama membolehkan pernikahan wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya, baik merdeka ataupun budak.

Adapun yang dimaksud dengan ahli kitab disini adalah orang Yahudi dan Nasrani (Kristen), sebagaimana dinyatakan Ibnu Qudamah, “Ahli kitab adalah orang Yahudi dan Nasrani, serta yang beragama dengan agama mereka.” [13]

Namun, yang perlu diingat disini, seorang muslim yang ingin menikahi wanita ahli kitab karena keadaan tertentu haruslah memiliki akidah yang kokoh, mengerti hukum-hukum syariat, dan komitmen mengamalkan dan mematuhi hukum dan syiar islam.

Perlu diingat bahwa menikahi wanita ahli kitab mengandung banyak risiko terhadap akidah sang lelaki, ataupun nantinya berpengaruh pada agama anak keturunannya. Realitanya sudah jelas dan banyak terjadi. Betapa banyak keluarga yang hancur agamanya karena ibunya seorang ahli kitab. Oleh karena itu, sebaiknya ingatlah kembali kepada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita dinikahi karena empat perkara: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka, ambillah yang memiliki agama (baik), kamu akan beruntung.” (Hr. al-Bukhari)

Nikahilah wanita muslimah yang taat beragama! Itu lebih baik bagi Anda.

Wabilahit taufiq.

Referensi:
1. Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, karya Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
2. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah.
3. Jami’ Ahkam an-Nisa`, karya Syekh Musthafa al-’Adawi.
4. Fath al-Bari Syarah Shahih al-Bukhari, karya Ibnu Hajar al-‘Asqalani.

=======
Catatan kaki:
[1] Lihat: Syarhu al-Mumti’: 12/146.
[2] Lihat kisahnya, diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari; lihat: Fath al-Bari: 5/322.
[3] Al-Mughni: 9/548.
[4] Syarhu al-Mumti’: 12/145.
[5] Adhwa’ al-Bayaan: 8/163.
[6] Syarhu al-Mumti’: 12/145. Hadits yang beliau sampaikan ini ada dalam Sunan at-Tirmidzi dengan lafal, أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ
“Ketahuilah, berbuat baiklah pada wanita, karena mereka adalah tawanan di sisi kalian.” (Hr. at-Tirmidzi, no. 1163, dan beliau berkata, “Hadits hasan shahih.” Juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 1851)
[7] Lihat: Jami’ Ahkam an-Nisa`: 3/118.
[8] Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad dhaif, sebagaimana disampaikan Syekh Musthafa al-‘Adawi dalam Jami’ Ahkam an-Nisa`: 3/123.
[9] Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, dan dinilai shahih oleh Syekh Musthafa al-‘Adawi dalam Jami’ Ahkam an-Nisa`: 3/122.
[10] Diriwayatkan oleh Imam asy-Syafi’i dalam al-Umm, dan Syekh Musthafa al-‘Adawi menyatakan, “Para perawinya tsiqah.” (Lihat: Jami’ Ahkam an-Nisa`: 3/122)
[11] Al-Mughni: 9/545.
[12] Diambil dari Jami’ Ahkam an-Nisa`: 3/120, dengan sedikit perubahan.
[13] Al-Mughni: 10/568.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi.

Artikel: ekonomisyariat.com

Kekeliruan yang Muncul Dalam Fatwa Kontemporer (1)

Allah Ta’ala menutup dakwah para Rasul dengan dakwah Rasulullâh Shalallahu ‘Alaihi wa sallam dan Allah Ta’ala memenangkan risalah beliau hingga hari kiamat nanti. Allah Ta’ala ciptakan generasi Sahabat dan Tabi’in yang bertugas menegakkan hujjah kepada manusia. Juga memerintahkan mereka untuk menjaga syariat Islam dan bertafaqquh fiddîn (belajar ilmu agama). Allah Ta’ala berfirman:

مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُؤْتِيَهُ اللَّهُ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُوا عِبَادًا لِي مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَٰكِنْ كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ

Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan al-Kitâb dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya. (Qs Ali Imrân/3:79)

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Tidak sepatutnya bagi Mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (Qs at-Taubah/9:122)

Dalam ayat yang mulia ini Allah Ta’ala membagi mereka menjadi dua kelompok. Salah satunya diperintahkan untuk berjihad di jalan-Nya dan yang lainnya diperintahkan menuntut ilmu agama, agar kaum Muslimin dapat merujuk dan bertanya kepada mereka tentang berbagai permasalahan dien ; Termasuk dalam permasalahan kontemporer (nawâzil) yang terjadi di kalangan kaum Muslimin. Allah Ta’ala berfirman :

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui (Qs an-Nahl/16:43)

Syarat Berfatwa Dalam Nawâzil

Tidak dipungkiri lagi ijtihâd para Ulama dalam memberikan fatwa pada masalah kontemporer (Nawâzil) sangat dibutuhkan umat ini. Apalagi permasalahan kontemporer (Nawâzil) sangat banyak dan terus bermunculan. Namun tentunya, yang bisa berbicara untuk memutuskan permasalahan ini hanyalah para ulama yang memenuhi syarat, di antaranya:

1. Seorang mujtahid (ahli ijtihad/memiliki kemampuan untuk berijtihad-red), walaupun bukan mujtahid mutlak dan hanya bisa berijtihad dalam sebagian bidang ilmu.
2. Harus memiliki gambaran jelas dan pemahaman yang benar terhadap permasalahan yang akan dijadikan sebagai obyek ijtihadnya.
3. Dalam menetapkan hukum, dia bersandar pada dalil syar’i yang mu’tabar (yang dibenarkan).

Beberapa Kekeliruan Yang Sering Ditemui Dalam Fatwa Kontemporer.
Para Ulama yang berfatwa dalam masalah Nawâzil terkadang keliru walaupun secara kuantitas tiga syarat di atas sudah terpenuhi. Kekeliruan tersebut bertingkat-tingkat, tidak sama, ada yang jelas dan ada yang samar. Berikut ini beberapa kekeliruan yang samar dalam fatwa nawazil:

1. Penguraian permasalahan ke dalam elemen-elemen pembentuknya dengan memberikan hukum khusus satu persatu tanpa melihat hasil yang ada apabila digabung dan disusun.
Sebagai contoh: Jual beli murâbahah. (Apa itu murabahah – nusadi ?) (jual beli) yang tersusun dari tiga akad yaitu akad wakâlah (perwakilan), akad Muwâ’adah bisy-Syirâ’ (janji membeli) dan akad jual beli kredit. Ketiga akad ini sah dan dibenarkan. Berdasarkan hal ini maka jual beli murâbahah adalah akad yang shahîh.

Inilah yang disampaikan orang yang mensahkan jual beli ini, tanpa menengok kepada pengertian baru yang muncul ketika ketiga akad itu disatukan.

Sedangkan Ulama yang melarangnya, berpendapat bahwa walaupun jual beli murâbahah ini terbentuk dari tiga akad tersebut, namun keadaan dan faktor pendorong pengadaan dan penyebarannya menunjukkan akad ini salah satu diantara upaya merekayasa riba.

Karena penjual -yaitu bank pembiaya- ingin meminjamkan uang kepada pembeli dengan mendapatkan profit (bunga), demikian juga pembeli, dia ingin meminjam uang dari bank dengan memberi bunga. Barang yang ada hanya dijadikan rekayasa hingga berubah bentuk menjadi pinjaman dengan bunga yang kemudian dinamakan jual beli murâbahah.

Contoh lainnya: Fatwa sebagian Ulama tentang al-Ijârah al-Muntahiyah bit-tamlîk (finance leasing). Ada yang menyatakannya sebagai adalah akad yang sah, karena tersusun dari ijârah (sewa menyewa), jual beli (Bai’) atau pemberian (Hibah). Ijârah jelas disepakati kebolehannya. Kemudian apabila masa ijârah (sewa menyewa) telah selesai, maka pemilik barang memiliki kebebasan penuh untuk menjual barangnya atau menghibahkannya kepada siapa yang ia sukai atau tetap menahan barang itu sebagai miliknya. Tidak ada yang mampu mencegah pemilik barang dari kebebasannya mengelola barang miliknya, mau dijual atau dihibahkan.

Bukan maksud di sini memaparkan pendapat yang membolehkan atau yang melarang dalam masalah ini atau lainnya. Tetapi hanya mengingatkan tentang pentingnya mengkompromikan antara tinjauan secara menyeluruh (an-Nazhar al-Kulli al-Ijmâli) dengan tinjauan secara rinci (an-nazhar al-Juz’i at-tafshîli) ketika hendak menetapkan satu hukum pada sebuah nawazil. Juga hendak menjelaskan bahwa membatasi hanya dengan salah satu sisi tinjauan saja dapat menjerumuskan pada kesalahan.

Sudah menjadi kewajiban seorang ulama ahli fikih untuk melihat dengan teliti permasalahan dan akad transaksi kontemporer dan memahami hakekatnya serta meninjau akibat yang ditimbulkannya.

2. Berkelit dari realita.
Banyak mufti yang apabila ditanya tentang masalah kontemporer, dia menjawab dengan menerangkan hukum masalah tersebut dari sisi hukum asal, kemudian menyampaikan syarat-syarat hukumnya. Padahal pada kenyataannya syarat tersebut sangat sulit dilaksanakan.

Contoh: Sebagian mufti (ahli fatwa) ketika ditanya tentang hukum finance leasing (al-Ijâr al-Muntahiyah bit-Tamlîk) menjawab bahwa itu boleh. Tetapi penanya melanjutkan lagi bahwa mereka mengharuskan asuransi. Maka sang mufti menjawab : jangan kamu setuju dengan asuransinya; ambil saja mobilnya tanpa asuransi dan asuransinya tidak mengikat.

Mufti ini seharusnya memperjelas gambaran yang ada dalam praktek. Semua finance leasing (ijârah al-muntahiyah bit-Tamlîk) dalam praktek ternyata berisi asuransi.
Semestinya ia menjelaskan, finance leasing dengan syarat mengikuti asuransi itu boleh atau tidak ? kemudian setelah itu dia bisa memberikan penjelasan tambahan bahwa finance leasing itu boleh dilakukan bila sudah memenuhi beberapa syarat. Dilanjutkan dengan penjabaran syarat-syarat tersebut. Bila syarat-syarat tersebut dilanggar, maka hukumnya begini dan begitu.

Contoh lain: Seorang ditanya tentang hukum berpartisipasi dalam kompetisi sepak bola, lalu dia menjawab bahwa pada asalnya hal itu diperbolehkan, kecuali bila terdapat hal-hal yang larangan syari’at.
Perhatikanlah jawaban ini, tidak sesuai dengan pertanyaannya. Pertanyaan penanya tersebut tidak lepas dari realita yang terlihat di lapangan. Kompetisi ini tidak lepas dari berbagai pelanggaran syari’at seperti membuang-buang waktu, membuka aurat, kerusakan akhlak, menghabiskan umur dan membuang-buang harta. Hal-hal ini jelas bertentangan dengan maqâshid syari’at (tujuan syariat) dari banyak sisi.
Kemudian juga, si penanya tidak menanyakan hukum asal. Seandainya si penanya menanyakan hukum asal, maka si mufti seharusnya mengingatkan si penanya tentang realita yang terjadi di lapangan setelah menjelaskan hukum asalnya.

Kesimpulannya seorang mufti sebaiknya tidak menjawab dengan cara di atas dan berusaha untuk memperhatikan dua perkara:
a.Menjelaskan bentuk realitanya dan tidak lupa menjelaskan hukumnya; karena tidak menjelaskan kenyataan atau berkelit darinya adalah kekeliruan yang berbahaya.
b.Menyampaikan hukum asal dengan penjelasan ketentuan dan syarat-syarat yang mencakup kemungkinan bentuk-bentuk lain dari yang telah ada dan yang akan ada.

Fatwa yang memenuhi dua hal ini akan menjadi lebih jelas dan baku.

1. Permasalahan istilah dan bahasa yang umum.
Merupakan satu keniscayaan ketika hendak menetapkan hukum terhadap satu masalah kontemporer untuk melihat hakekat permasalahannya, tidak silau dengan nama-nama atau pun istilahnya. Karena hukum syara’ hanya berhubungan dengan hakekat dan pengertian, bukan dengan lafadz dan susunan kata.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa bermain dengan istilah-istilah agama menjadi fenomena pada banyak transaksi-transaksi yang tidak benar dewasa ini. Buktinya, bila menilik seluruh transaksi yang muncul dari bank-bank syari’at atau konvensional, tidak ada pelayanan yang menggunakan nama riba secara terang-terangan. Namun, apakah ini menunjukkan bahwa seluruh transaksi tersebut bebas dari riba ?

Perhatikanlah pula pengorbanan dan keberanian yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin Palestina yang lemah saat berhadapan dengan orang-orang yahudi, musuh kaum Muslimin. Sebagian mereka menamakannya ‘amaliyah istisyhadiyyah (usaha untuk mendapatkan mati syahid-red), sementara sebagian yang menamainya dengan ‘amaliyah intihariyyah (perbuatan bunuh diri-red).
Padahal setiap penamaan memiliki makna tersendiri. Yang menjadi problem dalam pemberian nama yaitu ketika tidak peduli dengan makna dan kandungan nama itu. Tidak logis, kalau kita menghukumi perbuatan diatas dengan hukum haram sementara pada saat yang sama kita menamainya dengan ‘amaliyah istisyhadiyyah. Sebaliknya, bagaimana bisa perbuatan itu dihukumi sesuai dengan syari’at, sementara dia digelari ‘amaliyah intihariyyah.
kaedah baku dan standar dalam hal ini adalah sedapat mungkin menggunakan nama-nama syar’i dalam penamaan seluruh perkara.

Namun bila ada permasalahan yang baru dan tidak ada nama yang syar’i untuknya, maka wajib menamainya dengan nama yang dikenal secara bahasa, yang pas dan yang menunjukkan hakekat permasalahan tersebut.

2.Tidak cermat dalam melihat perkembangan dan perubahan nawâzil.
Ini termasuk kesalahan karena hakekat nawâzil terkadang mengalami sedikit perubahan dan pergeseran. Perubahan ini terkadang merubah hakekat nawâzil secara keseluruhan dari hakekat sebelumnya. Meski terjadi perubahan, namun istilah nawâzil tetap melekat pada keduanya, baik seblum ataupun setelah terjadi perubahan.
Memberikan fatwa hanya berdasarkan gambaran pertama dari suatu permasalahan pada suatu kejadian akan melahirkan tashawwur (gambaran) yang keliru dan kesalahan dalam memahaminya (miss understanding).

Kalau demikian, orang yang ingin memahami kejadian tersebut secara sempurna, sudah seharusnya terus meng-update informasi tentangnya. Khususnya pada zaman ini, dimana perubahan itu begitu cepat terjadi.
Sudah dimaklumi bahwa sebuah fatwa bisa berubah seiring dengan perubahan waktu, tempat dan keadaan serta adat yang berlaku. Dari sini sudah seharusnya seorang mufti memperhatikan waktu, tempat, kondisi dan keadaan yang berhubungan dengannya, serta adat yang berlaku dalam hukumnya terhadap satu permasalahan kontemporer.

Untuk itu, kewajiban mufti dalam urusan kontemporer ini adalah menjelaskan bentuk masalahnya dan hukumnya serta memberikan batasan hukum terhadap masalahnya secara khusus, serta memperhatikan sumber hukumnya. Akan lebih baik lagi bila diberikan tanggal keluarnya fatwa tersebut.

Sebagai contoh dalam hal ini adalah sikap Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir as-Sa’di rahimahullah dalam salah satu fatwanya. Beliau rahimahullah menyampaikan, sebagian Ulama terdahulu telah berfatwa bahwa seorang wanita apabila meninggal dunia dalam keadaan mengandung bayi yang masih hidup, maka dilarang membedah perutnya untuk mengeluarkan bayinya. Karena ini termasuk al-mutslah (merusak jenazah/mayat). Kemudian beliau t memberikan komentar : “Namun pada masa-masa terakhir ini, ilmu bedah telah berkembang pesat dan akhirnya membedah perut atau sebagian anggota badan tidak lagi dianggap al-mutslah. Mereka bisa melakukannya terhadap orang yang masih hidup dengan keridhaan dan keinginan terhadap beraneka ragam sistem pengobatan. Sehingga saya cenderung seandainya para ahli fikih terdahulu menyaksikan keadaan ini tentu mereka akan memperbolehkan membedah perut orang hamil, dengan sebab keberadaan bayinya yang masih hidup dan demi mengeluarkannya. Khususnya bila masa hamil sudah usai dan diketahui atau besar kemungkinan bayinya akan bisa diselamatkan.”

Setelah menyampaikan kecenderungan beliau , syaikh Abdurrahman Nashir as-sa’di rahimahullah mengatakan : “al-mutslah yang mereka jadikan sebagai alasan untuk melarang tindakan ini menunjukkan asumsi ini.” [2]

1. Cenderung mempermudah dan meringankan fatwa, tanpa memperhatikan maqâshid syari’at.
Anggapan mereka bahwa inilah yang paling sesuai dengan keadaan manusia di zaman ini. Karena (kebanyakan-red) manusia saat ini tidak lagi berpegang teguh dengan hukum-hukum agama dan sibuk dengan gemerlap kehidupan. Untuk itu, harus dilakukan upaya pendekatan agama kepada mereka yang berjiwa lemah dan yang lainnya, supaya mereka bisa menerima dan mencari hukum-hukum syara’. Ini upaya yang wajib dilakukan. namun pendapat yang memberikan kemudahan tersebut harus memiliki dasar kuat yang menopangnya berupa nash atau qiyas atau pendapat imam ahli fikih yang diikuti.

Di antara contohnya adalah fatwa sebagian Ulama yang membolehkan seorang wanita bepergian haji dengan teman-teman yang dipercaya tanpa mahram. [3]

2. Kecenderungan untuk memperberat dan melarang tanpa memperhatikan maqâshid syari’at.
Dengan asumsi ini lebih hati-hati dan cocok dengan keadaan sebagian kaum Muslimin yang sering meremehkan dan tidak mau melaksanakan tugas-tugas syari’at. Terkadang sikap meremehkan ini pada akhirnya bisa menyeret seseorang meninggalkan aturan-aturan agama sama sekali.

Di antara contohnya adalah fatwa sebagian Ulama yang menyatakan tidak boleh melempar jumrah di malam hari, juga fatwa yang menyatakan bahwa bayi tabung hukum haram secara mutlak.

3. Berhujjah dengan fatwa sekelompok Ulama (al-Iftâ` al-Jamâ`i) dan merasa cukup denganya serta menjadikannya sebagai dalil tanpa merasa butuh dengan yang lain.

Yang dimaksud dengan al-Iftâ` al-Jamâ`i adalah semua fatwa dan ketetapan ataupun penjelasan dikeluarkan oleh sebagian al-Majâmi’ (konferensi) dan lajnah ilmiyah. Terkait dengan hal ini, ada beberapa point penting yang perlu diperhatikan :

a. Tidak disangsikan lagi bahwa fatwa yang bersumber dari banyak Ulama lebih pantas untuk diterima dibandingkan fatwa perorangan.
Perlu dibedakan antara fatwa yang dikeluarkan sebuah lajnah fatwa yang terdiri dari sejumlah mufti dengan ijma’ (kesepakatan-red) para ulama. Perlu diketahui juga bahwa ifta’ jama’i tidak bisa mencapai derajat ijma’, baik dari sisi kekuatan hujjahnya ataupun segi kesepakatannya. Sebab fatwa dari konferensi dan badan ilmiyah dunia tersebut adalah hasil pemikiran fikih yang dirangkai disusun dari berbagai penelitian, karya tulis dan sensus lapangan. Jelas ketetapan konferensi dengan tinjauan ini lebih baku dan teliti secara fikih daripada fatwa sekelompok Ulama. Fatwa sekelompok Ulama jelas – karena banyaknya mereka – memberikan perasaan lebih tenang dan tentram dibanding fatwa perorangan. Inilah tiga tingkatan fatwa kontemporer, yang tertinggi adalah ketetapan konferensi, kemudian fatwa sekelompok Ulama, kemudian fatwa perorangan.

b. Harus membedakan antara fatwa yang disampaikan mayoritas Ulama dengan adanya Ulama yang menyelisihinya dengan masalah Ijmâ’. Juga mengetahui bahwa fatwa sekelompok Ulama tidak sampai pada martabat ijmâ’ dalam peran sebagai hujjah dan kesepakatan.

c. Kelemahan fatwa secara berjama`ah kadang terjadi karena tekanan fihak tertentu dan biasanya tidak memiliki sarana iklan (penyampaian-red) yang sesuai.

d. Terkadang pendapat yang dikeluarkan konferensi (al-Majma’) adalah pendapat minoritas, walaupun dikeluarkan dengan kesepakatan mereka semuanya. Sebab tidak semua Ulama dunia bisa ikut serta dalam konferensi tersebut.

e. Di antara ide yang sering dilontarkan yaitu membentuk perkumpulan para Ulama dunia yang independen, tidak berada di bawah satu kekuatan atau satu pemerintahan. Perkumpulan ini yang akan mempelajari dan meneliti masalah-masalah kontemporer yang terjadi di tengah umat dengan tanpa tekanan dari fihak manapun.

1. Berhujjah dengan fatwa perorangan dan mengamalkannya serta pasrah kepadanya. Yang dimaksud dengan fatwa perorangan (al-Iftâ` al-Fardi) adalah fatwa dan ketetapan yang keluar dari seorang Ulama.
Dalam hal ini ada beberapa point penting:

a. Fatwa perorangan adalah penyempurna dan berasal dari fatwa kelompok (al-Iftâ al-Jamâ’i).
b. Kebenaran terkadang ada pada satu individu bukan pada mayoritas. Ini adalah perkara yang sudah ditetapkan oleh syara’ dan nyata.
c. Sebagian fatwa mufti tidak dianggap. Karena, terkenal suka meremehkan suatu permasalahan dan mengikuti hawa nafsu.
d. Pendapat seorang mufti atau lebih, kadang tersiarkan dan tersebar luas hingga orang menyangka ini adalah pendapat mayoritas, padahal sebenarnya tidak demikian.

Demikian sebagian kekeliruan yang nampak dalam banyak fatwa kontemporer, semoga menjadi pencerahan bagi kita semua.

Footnotes:

[1] Diangkat dari kitab Fikih Nawâzil 1/68-77.

[2] Fatâwa as-Sa’diyah hlm 189-190.

[3] Fatwa ini nampaknya memberikan kemudahan pada manusia, padahal sebenarnya malah sebaliknya, jika kita melihat kepadatan jamaah haji yang sangat beresiko menimbulkan berbagai bahaya bagi sebagian jamaah haji bahkan bisa menyebabkan kematian. Khususnya bagi mereka yang lemah seperti jompo, orang sakit dan wanita.
Dengan cara pandang ini, kalau ingin memberikan kemudahan bagi kaum wanita mestinya mereka dilarang berhaji tanpa ada mahram yang menjaga mereka.

Dengan kata lain, bukankah pelarangan wanita berhaji tanpa mahram akan mengakibatkan berkurangnya kepadatan dan memperkecil jumlah jamaah haji?

Benarkah Harta Itu Fitnah?

Semua sudah mengenal apa itu harta. Tidak ada seorangpun yang belum mengerti tentang hal ini. Kemasyhurannya telah menenggelamkan seluruh penjuru dunia. Kedudukan harta sangatlah tinggi dihati manusia, menjadi sesuatu yang sangat dicintai dan berharga bagi mereka. Allah berfirman:

“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya, Dan Sesungguhnya anusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya, Dan Sesungguhnya Dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (Qs. Al-Aadiyat: 6-8)

Harta adalah satu tuntutan kebutuhan pokok manusia untuk hidup di setiap tempat dan zaman, kecuali di akhir zaman, dimana harta berlimpah ruah sehingga tidak ada seorangpun yang mau menerimanya karena tidak dapat memanfaatkannya. Waktu itu orang sangat semangat untuk sholat dan ibadah yang tentunya lebih baik dari dunia dan seisinya, karena mereka mengetahui dekatnya hari kiamat setelah turunnya nabi Isa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَ الَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَيُوْشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيْكُمُ ابْنُ مَرْيَمَ حَكَمًا مُقْسِطًا وَ إِمَامًا عَدْلاً فَيُكْسِرُ الصَّلِيْبَ وَ يَقْتُلُ الْخِنْزِيْرَ وَ يَضَعُ الْجِزْيَةَ وَ يَفِيْضُ الْمَالُ حَتَّى لاَ يَقْبَلَهُ أَحَدٌ وَ حَتَّى تَكُوْنَ السَّجْدَةُ الْوَاحِدَةُ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَ مَا فِيْهَا

“Demi Dzat yang jiwaku ditangan-Nya, telah dekan turunnya Ibnu Maryam pada kalian sebagai pemutus hukum dan imam yang adil, lalu ia menghancurkan salib, membunuh babi, menghapus upeti dan harta melimpah ruah sehingga tidak ada seorangpun yang menerimanya, hingga satu kali sujud lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR Ahmad, dan At-Tirmidzi dan dinilai shahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ no. 7077)

Akan terjadi juga sebelumnya satu masa yang berlimpah rezeki hingga khalifah tidak menghitung hartanya dengan bilangan namun menyerahkannya dengan cidukan kedua telapak tangannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَكُونُ فِى آخِرِ أُمَّتِى خَلِيفَةٌ يَحْثِى الْمَالَ حَثْيًا لاَ يَعُدُّهُ عَدَدًا

“Akan datang diakhir umatku seorang khalifah yang menciduk harta dengan cidukan tidak menghitungnya dengan bilangan.” (HR Muslim no. 7499)

Semua orang telah mengetahui kegunaan harta di dunia, karenanya mereka berlomba-lomba mencarinya hingga melupakan mereka atau mereka lalai dari memperhatikan perkara-perkara penting yang berhubungan dengan harta. Perkara yang berhubungan dengan perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya, hingga akhirnya mereka tidak lagi memperhatikan mana yang halal dan mana yang haram. Hal ini telah dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِنَ الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!

Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?! (1)

Demikianlah realita yang terjadi dimasyarakat kita.
Lalu bagaimana sikap islam terhadap harta ini? Ternyata permasalahan rezeki dan harta telah mendapatkan perhatian besar dalam al-Qur`an. Bayangkan kata rezeki dengan kata turunannya diulang sebanyak 123 kali dan kata harta (al-Maal) dengan kata turunannya diulang sebanyak 86 kali. Padahal Allah tidak mengulang-ulang satu kata kecuali demikian besar urgensinya untuk sang makhluk. Sehingga sudah selayaknya kaum muslimin mengenal dan mengerti bagaimana konsep islam terhadap harta dan sikap yang tepat menjadikan harta sebagai nikmat yang membawa kepada kebahagian dunia dan akherat. Minimal mengetahui harta adalah fitnah yang Allah ujikan kepada makhluk-Nya agar mereka dapat bersyukur dan tegak pada mereka hujjah dan penjelasan yang terang. Semua itu agar orang hidup dengan harta di atas ilmu dan dapat bersabar bila tidak memiliki harta ini.

Allah menciptakan manusia dan memberinya kesukaan kepada syahwat harta, sebagaimana firman-Nya:

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Qs. Ali Imraan/3:14)

Sehingga Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan besarnya kecintaan manusia kepada harta dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ ؛ لاَبْتَغَى ثَالِثاً , وَلاَ يَمَلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ , وَيَتُوْبُ الله عَلَى مَنْ تَابَ

Seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta; pasti ia menginginkan yang ketiga, sedangkan perut anak Adam tidaklah dipenuhi kecuali dengan tanah, dan Allah memberi taubat-Nya kepada yang bertaubat. (2)

Fitnah Harta

Tidak pungkiri lagi harta adalah fitnah yang Allah berikan kepada hamba-Nya sebagaimana firman Allah:

“Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (Qs. Al-Anfaal/8: 28)

Bahkan menjadi fitnah besar bagi umat islam yang merusak dan meluluh lantakkan semua persendian mereka, sehingga mereka terkapar seperti orang sakit dan menjadi hinaan umat lain. Akal dan hati mereka terkendalikan oleh harta sehingga lambat lain lemahlah kondisi mereka. Tentang bahaya firnah harta ini terhadap umat islam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan dalam sabdanya:

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ

“Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.” (3)

Demikianlah fitnah harta ini telah melanda umat islam diseluruh penjuru dunia dan menyeret mereka kepada bencana yang demikian hebatnya. Hal ini terjadi setelah kaum muslimin mendapatkan kemenangan dan penaklukan negara-negara besar seperti Rumawi dan Parsia. Tidak mampu selamat dan menjauhkan diri dari fitnah ini kecuali yang Allah berikan kemampuan untuk memahami nash-nash al-Qur`an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah memperingatkan harta dengan benar dan tepat. Hal ini membuatnya mampu melihat sebab-sebabnya dan berusaha menghindarinya. Fitnah ini telah menghancurkan kaum muslimin sebelum musuh-musuhnya mencaplok wilayah dan negara islam.

Semua ini telah di jelaskan dengan sangat gamblang dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
Memang demikianlah kemenangan dan harta benar-benar fitnah yang dapat menyeret kepada kenacuran dan kelemahan kecuali bila ditempatkan harta-harta tersebut pada tempatnya. Lihatlah bagaimana harta yang menyebabkan seorang menjadi cinta dunia dan takut mati akan melemahkan barisan kaum muslimin sehingga jumlah yang besar tidak memiliki kekuatan lagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“يُوْشَكُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ الأمَمُ كَمَا تَدَاعَى الأكَلَة إِلَى قَصْعَتِهَا” فَقَالَ قَائِلٌ: أَوَمِنْ قِلّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: “بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيْرٌ، وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ، وَلَيَنْزَعَنَّ اللّه مِنْ صُدُوْرِ عَدُوِّكُمْ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ، وَلَيُقْذِفَنَّ اللّه فِي قُلُوْبِكُمُ الْوَهْنَ” فَقَالَ قَائِلٌ: يَارَسُوْلَ اللّه، وَمَا الْوَهْنُ؟ قَالَ: “حُبُّ الدُّنيَا وَكَرَاهِيَّةُ الْمَوْتِ”.‏

“Dari Tsauban beliau berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ”Nyaris sudah para umat-umat (selain Islam) berkumpul (bersekongkol) menghadapi kalian sebagaimana berkumpulnya orang-orang yang makan menghadapi bejana makanannya” lalu bertanya seseorang:’apakah kami pada saat itu sedikit?” Beliau menjawab: ”Tidak, bahkan kalian pada saat itu banyak, akan tetapi kalian itu buih seperti buih banjir, dan Allah akan menghilangkan dari diri musuh-musuh kalian rasa takut terhadap kalian dan menimpakan kedalam hati-hati kalian wahn (kelemahan),”, lalu bertanya lagi:’wahai Rasulullah apa wahn (kelemahan) itu?”, kata beliau:”Cinta dunia dan takut mati.” (4)

Sebagaimana yang dikatakan Kaab bin Maalik radhiallahu ‘anhu:

قَالَ: فَبَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِسُوْقِ المْدِيْنَةِ، إِذْا نَبَطِيٌ (5) مِنْ أِنْبَاطِ أَهْلِ الشَّامِ، مِمَنْ قَدِمَ بِالطَّعَامِ يَبِيْعَهُ بِالْمَدِيْنَةِ، يَقُوْلُ: مَنْ يَدُلُّ عَلَى كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، فَطَفِقَ النَّاسُ يُشِيْرُوْنَ لَهُ، حَتَى إِذَا جَاءَنِي دَفَعَ إِلَيَّ كِتَابَا مِنْ مَلِكِ غَسَانَ، فَإِذَا فِيْهِ: أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّهُ قَدْ بَلَغَنِي أَنّ َصَاحِبَكَ قَدْ جَفَاكَ، وَلَمْ يَجْعَلْكَ الله بِدَارِ هَوَانٍ وَلا مُضِيْعَةٍ، فَالْحَقْ بِنَا نُوَاسِكَ

“Ketika aku berjalan-jalan di pasar Madinah, seketika itu ada seorang petani dari petani-petani penduduk Syam yang datang membawa makanan untuk dijual di pasar Madinah berkata:” siapa yang dapat menunjukkan Kaab bin Malik?”lalu orang-orang langsung menunjukannya sampai dia menemuiku dan menyerahkan kepadaku surat dari raja Ghossaan‏, dan aku seorang yang dapat menulis, lalu aku membacanya, dan isinya: amma ba’du, sesungguhnya telah sampai kepadaku berita bahwa pemimpinmu telah berpaling meninggalkanmu dan sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan bagimu tempat yang hina dan kesia-siaan, maka bergabunglah kepada kami, kami akan menyenangkanmu.”

Para musuh islam selalu mengintai kapan penyakit cinta harta menyebar dan merebak dikalangan kaum muslimin.
Ketika fitnah harta ini menyerang kaum muslimin dan terus mendesak setelah penaklukan negeri-negeri yang merupakan kemenangan din islam. Dengannya Allah mengangkat menara syariat dan meninggikan tiang aqidahnya ditambah dengan adanya harta yang berlimpah yang pernah dimiliki negara-negara besar waktu itu. Maka tidak sedikit dari tokoh sahabat dan tabi’in serta para ulama yang shalih yang tidak berhenti mengingatkan dan memperingatkan kaum muslimin dari bahaya yang akan menimpa mereka. Mereka menjelaska jalan yang lurus yang wajib dijalani dengan kesabaran dan mengingatkan mereka dengan kehidupan Rasuullah dan orang yang beriman bersama beliau dan setelah beliau, dalam rangka mengingatkan umat ini dari harta dan fitnahnya. Orang pertama yang mengingatkan hal ini tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا فُتِحَتْ عَلَيْكُمْ فَارِسُ وَالرُّومُ أَيُّ قَوْمٍ أَنْتُمْ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ نَقُولُ كَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ تَتَنَافَسُونَ ثُمَّ تَتَحَاسَدُونَ ثُمَّ تَتَدَابَرُونَ ثُمَّ تَتَبَاغَضُونَ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ ثُمَّ تَنْطَلِقُونَ فِي مَسَاكِينِ الْمُهَاجِرِينَ فَتَجْعَلُونَ بَعْضَهُمْ عَلَى رِقَابِ بَعْضٍ

“Jika telah ditaklukan untuk kalian negara parsi dan rumawi, kaum apakah kalian? Berkata Abdurrahman bin Auf:” kami melakukan apa yang Allah perintahkan (6), beliau berkata:” tidak seperti itu, kalian akan berlomba-lomba kemudian saling berhasad, kemudian saling membenci lalu saling bermusuhan, kemudian kalian berangkat ke tempat-tempat tinggal kaum muhajirin dan kalian menjadikan sebagian mereka membunuh sebagian yang lain.” (7)

Oleh karena itu ketika ditaklukkan gudang harta kisra (raja parsi) Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu menangis dan berkata:

إِنَّ هَذَا لَمْ يَفْتَحْ عَلَى قَوْمٍ قَطْ إِلا جَعَلَ الله ِبَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ

“Sesungguhnya ini tidak dibukakan bagi satu kaum kecuali Allah menjadikan diantara mereka peperangan.”

Dengan demikian harta menjadi salah satu syahwat terbesar yang Allah berikan kepada kita.

Harta Antara Nikmat dan Bencana

Memang harta adalah salah satu syahwat terbesar yang dimiliki manusia, namun juga menjadi salah satu sebab mendekatkan diri kepada Allah. Harta menjadi tiang kehidupan seseorang. Ketika ia berusaha mendapatkan harta yang halal untuk membeli rumah, menikah dan memiliki anak yang solih serta berbahagia dengan keluarga dan hartanya, maka hal ini adalah amalan yang disyariatkan. Mukmin yang kuat lebih baik dari yang lemah, seperti sabda Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam:

الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ ـ لكن النبي عليه الصلاة والسلام رفيق قال : وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ . رواه مسلم عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

Dengan demikian ada anjuran menjadi hartawan apabila cara mendapatkannya sesuai dengan ajaran islam, sebab harta adalah kekuatan dalam pengertian kesempatan yang diberikan kepada hartawan dalam amal shalih tidak terbatas dan terhitung. Dengan hartanya ia bisa menikahkan para pemuda, mengobati orang sakit, menyantuni para janda dan memberi makan anak yatim dan orang miskin dan lain-lainnya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan mukmin yang kaya dekat dari derajat alim yang beramal dengan ilmunya, dalam sabda beliau:

لا حَسَدَ إِلاّ في اثْنَتَيْنِ : رَجلٌ آتَاهُ الله مَالاً فَهُوَ يُنْفِقُ منهُ آنَاءَ اللّيْلِ و آنَاءَ النّهَارِ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ الله القُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللّيْلِ وَ آنَاءَ النّهَار . متفق عليه

“Demikianlah harta dapat menjadi sebab seornag masuk syurga, namun juga bisa membuat seorang terbang terjerumus ke dalam neraka jahannam.”

Ternyata harta itu bisa menjadi nikmat bila dikeluarkan dan digunakan untuk ketaatan kepada Allah dan akan menjadi bencana bila digunakan untuk keburukan. Hal ini tergantung kepada dari mana mendapatkannya dan bagaimana mengeluarkannya. Oleh karena itu, manusia akan ditanya dihari kiamat tentang hartanya dimana ia mendapatkannya dan kemana ia infakkan.
(Bersambung, insya Allah)

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Artikel: EkonomiSyariat.Com

Footnote:

(1) HR. al-Bukhari 2059
(2) HR. al-Bukhari no.6436, Muslim no.1049
(3) HR. at-Timidzi dalam sunannya kitab Az-Zuhd.
(4) Shahih lighairihi (shohih lantaran ada yang lain yang menguatkannya (pen)) dikeluarkan oleh Abu Daud (4297) dari jalan periwayatan ibnu Jabir, ia berkata telah menceritakan kepadaku Abu Abdussalam darinya (Tsauban) secara marfu’
(5) Yaitu petani, dinamakan demikian karena dia mengambil manfaat air.
(6) Kami memuji, mensyukuri dan memohon tamahan keutamaanNya (Annawawiy 18/96).
(7) HR. Muslim (2962).
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com